Nama Kursus | : | Dasar-Dasar Iman Kristen |
Nama Pelajaran | : | Manusia Kedua Dari Tuhan |
Kode Pelajaran | : | DIK-R03a |
Referensi DIK-R03a diambil dari:
Judul Buku | : | Teologia Sistematika 2: Doktrin Manusia |
Judul artikel | : | Perjanjian Penebusan |
Penulis | : | Louis Berkhof |
Penerbit | : | LRII: Jakarta, 1994 |
Halaman | : | 181 - 190 |
REFERENSI PELAJARAN 03a - MANUSIA KEDUA DARI TUHAN
Istilah "permufakatan damai" diambil dari Zak. 6:13. Coccejus dan yang lain-lainnya menjumpai dalam ayat ini suatu rujukan kepada suatu persetujuan antara Allah Bapa dan Allah Putra. Jelas pendapat seperti ini keliru sebab kata itu menunjuk pada kesatuan antara jabatan- jabatan sebagai raja dan sebagai imam dalam diri Mesias. Karakter Alkitabiah dari nama itu tidak dapat dipertahankan, akan tetapi hal ini tentu saja tidak dapat ditarik begitu saja dari realita permufakatan damai itu. Doktrin tentang permufakatan kekal ini berdasarkan kebenaran Alkitab ini:
Ada dua ayat dalam Perjanjian Lama yang menghubungkan gagasan perjanjian ini langsung dengan Mesias, yaitu Maz. 89:3, yang didasarkan atas 2 Sam. 7:12-14, dan terbukti sebagai Mesianik oleh Ibr. 1:5 dan Yes. 42:6, dimana pribadi itu yang disebut sebagai Hamba Tuhan. Kaitan ini jelas menunjukkan bahwa Hamba ini bukanlah Israel semata-mata. Lebih dari itu, ada juga ayat-ayat dimana Mesias menyebut Allah sebagai Allah-Nya, jadi dalam hal ini memakai bahasa perjanjian, yaitu Maz. 22:1 dan Maz. 40:8.
Kedudukan Kristus dalam perjanjian penebusan ada dua. Di tempat pertama Ia adalah Jaminan (YUN: engguos), suatu kata yang hanya satu kali dipakai dalam Ibr. 7:22. Asal kata ini tidak jelas, dan karena itu tidak dapat membantu kita menentukan arti yang sejelasnya. Akan tetapi maknanya tidaklah membingungkan. Seorang Jaminan adalah seseorang yang terikat dan bertanggung jawab atas kewajiban hukum bagi orang lain. Dalam perjanjian penebusan Kristus mengambil alih menjadi penebusan bagi dosa-dosa umat-Nya dengan cara menanggung hukuman yang seharusnya mereka tanggung, dan memenuhi semua tuntutan hukum bagi mereka. Dan dengan mengambil alih kedudukan manusia yang telah memberontak. Ia menjadi Adam yang terakhir dan dengan demikian juga menjadi Kepala Perjanjian, Wakil dari semua yang telah diberikan Bapa kepada-Nya. Dalam perjanjian penebusan maka Kristus menjadi Jaminan dan sekaligus Kepala. Ia mengambil sendiri tanggung jawab umat-Nya. Ia adalah juga Jaminan mereka dalam perjanjian anugerah, yang berkembang dari perjanjian penebusan. Timbul pertanyaan, apakah keadaan Kristus sebagai jaminan dalam permufakatan damai itu bersyarat atau tidak? Tata peradilan hukum Romawi mengenal adanya dua macam keadaan sebagai jaminan, yang satu disebut sebagai "fidejussor" dan yang lain disebut "expromissor". "Fidejussor" adalah jaminan yang bersyarat dan "expromissor" adalah jaminan yang tak bersyarat. "Fidejussor" adalah seorang penjamin yang membayarkan bagi orang lain apabila orang itu sendiri tidak dapat memenuhi tuntutan tersebut. Beban kesalahan tetap dipikul oleh orang yang bersalah sampai pada saat pembayaran. Akan tetapi "expromissor" adalah suatu jaminan yang memikul sendiri dengan tanpa syarat denda hukuman orang lain, sehingga dengan demikian ia segera memikul tanggung jawab orang lain yang bersalah itu. Coccejus dan para pengikutnya mengatakan bahwa permufakatan perdamaian Kristus menjadi "fidefussor" dan akibatnya orang percaya Perjanjian Lama tidak dapat menikmati pengampunan dosa yang selengkapnya. Dari Roma 3:25 mereka menyimpulkan bahwa orang-orang Kudus itu hanyalah "paresis" pengamat dosa dan bukanlah "aphesis" atau pengampunan yang lengkap, sampai Kristus sungguh-sungguh melakukan penebusan dosa. Akan tetapi kemudian penentang mereka menegaskan bahwa Kristus menanggung sendiri tanpa syarat demi kepuasan umat-Nya dan oleh karena itu artinya menjadi sangat khusus, yaitu "expromissor". Inilah satu-satunya pendapat yang dapat diterima, sebab:
Orang percaya Perjanjian Lama mendapatkan pembenaran atau pengampunan penuh, walaupun pengetahuan tentang hal itu belum sepenuh dan sejelas Perjanjian Baru. Tidak ada perbedaan esensial antara status orang percaya dalam Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru, Maz. 32:1,2,5; 51:1-2, 9-11; 103:3,12; Yes. 43:25; Rom. 3:3,6-16; Gal. 3:6-9. Pendapat Coccejus ini mengingatkan kita pada pendapat Roma Katolik dengan istilah mereka Limbus Patrum.
Teori Coccejus menjadikan karya Allah dalam menyediakan penebusan bagi orang berdosa tergantung pada ketaatan yang tidak pasti dari manusia dalam keadaan yang sama sekali tidak diperingatkan. Tidak ada makna sama sekali dengan mengatakan Kristus menjadi jaminan bersyarat, seolah-olah ada kemungkinan bahwa orang berdosa harus membayar bagi dirinya sendiri. Provisi Allah dalam penebusan orang berdosa sangat mutlak. Hal ini tidak sama dengan mengatakan bahwa Ia tidak memperlakukan dan menyebut orang berdosa dan bersalah secara personal sampai ia dibenarkan melalui iman, sebab sesungguhnya inilah yang dilakukan oleh Allah.
Dalam Roma 3:25, ayat yang dipakai oleh Coccejus, Rasul Paulus memakai kata "paresis" (tidak memperhatikan atau melewatkan), bukan karena orang percaya secara individual dalam Perjanjian Lama tidak menerima pengampunan dosa secara penuh tetapi dalam masa itu pengampunan dosa memakai bentuk paresis sejauh dosa belum secara cukup dihukum dalam Kristus dan kebenaran mutlak Kristus belumlah dinyatakan di atas salib.
Walaupun perjanjian penebusan adalah dasar kekal bagi perjanjian anugerah dan sejauh orang berdosa terkait, juga prototype kekalnya, bagi Kristus lebih berupa perjanjian kerja dan bukan perjanjian anugerah. Bagi-Nya hukum dari perjanjian yang asli diterapkan, bahwa hidup yang kekal hanya dapat diperoleh dengan cara memenuhi tuntutan hukum. Sebagai Adam yang terakhir, Kristus memberikan hidup yang kekal bagi orang berdosa sebagai upah ketaatan mereka dan sama sekali bukan sebagai pemberian tanpa jasa. Dan apa yang telah Ia lakukan sebagai Wakil dan jaminan bagi seluruh umat-Nya, mereka tidak lagi terikat dalam tugas yang harus mereka lakukan. Pekerjaan itu telah dilakukan, pahala diberikan, dan orang percaya dijadikan rekan kerja bagi buah-buah karya Kristus melalui anugerah.
Sebagian orang mengidentifikasikan perjanjian penebusan sebagai pemilihan; tetapi jelas ini merupakan suatu kesalahan. Pemilihan selalu menunjuk pada pemilihan atas orang-orang sebagai pewaris dari kemuliaan kekal dalam Kristus. Di pihak lain Permufakatan penebusan menunjuk kepada cara dan alat di mana anugerah dan kemuliaan dipersiapkan bagi orang berdosa. Sesungguhnya pemilihan juga mengacu kepada Kristus dan berkaitan erat dengan Kristus, sebab orang percaya dikatakan dipilih dalam Dia. Dalam suatu pengertian, Kristus sendiri adalah objek pemilihan, akan tetapi dalam permufakatan penebusan, Ia adalah salah satu pihak yang melakukan perjanjian. Allah Bapa berhubungan dengan Kristus sebagai Jaminan bagi umat-Nya. Secara logis pemilihan mendahului permufakatan penebusan, karena jaminan Kristus, sama halnya dengan penebusan-Nya bersifat khusus. Jika seandainya tidak ada pemilihan yang mendahului maka tidak perlu sifatnya harus universal. Lebih lanjut, jika kita membalikkannya, sama artinya dengan menjadikan jaminan Kristus sebagai dasar pemilihan, sedangkan Alkitab mendasarkan pemilihan hanya atas kebaikan kemurahan Allah.
Bapa menghendaki Anak, yang muncul dalam perjanjian ini sebagai Penjamin dan Kepala dari umat-Nya. Sebagai Adam terakhir, Ia harus memperbaiki dosa Adam dan dari mereka yang diberikan Bapa kepadaNya. Ia harus melakukan apa yang Adam gagal lakukan dengan memegang hukum Taurat dan dengan demikian menyelamatkan kehidupan kekal bagi seluruh keturunan rohaniNya. Tuntutan ini mencakup beberapa hal khusus di bawah ini:
Janji-janji Bapa adalah terkait dengan pelaksanaan tuntutan- tuntutanNya. Ia menjanjikan kepada Anak semua yang diperlukan untuk menjalankan tugas-Nya yang begitu besar dan menyeluruh, berarti tidak termasuk semua ketidak-pastian di dalam pelaksanaan perjanjian tersebut. Janji-janji termasuk: